Surakarta, 14 Oktober 2025 – Biro Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar sosialisasi instrumen baru dari Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (LAMEMBA). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Seminar Lantai 7 Gedung Induk Siti Walidah UMS ini bertujuan untuk mempersiapkan program studi menghadapi perubahan regulasi akreditasi nasional.
Kepala BPM UMS, Hari Prasetyo, S.T., M.T., Ph.D., dalam sambutannya menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk memahami dinamika kebijakan terbaru, khususnya setelah terbitnya Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2025 yang menggantikan aturan sebelumnya, Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023.
“Perubahan ini datang sangat cepat. Bahkan sebelum instrumen sebelumnya dijalankan sepenuhnya, kita sudah dihadapkan pada regulasi baru. Salah satu hal yang berubah adalah ketentuan SKS untuk program S2 yang kembali ke 36 SKS,” jelasnya.
Hari menambahkan, UMS menargetkan seluruh program studi meraih akreditasi Unggul, tidak hanya sekadar memenuhi persyaratan minimum. Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), khususnya Program Studi Bisnis Digital, menjadi salah satu yang sedang dipersiapkan untuk pengajuan akreditasi menggunakan instrumen terbaru.
Narasumber kegiatan, Dr. Rina Trisnawati, menjelaskan bahwa instrumen baru tersebut masih dalam masa transisi, di mana asesor LAMEMBA belum sepenuhnya menggunakan pedoman baru.
“Sampai September lalu, kami masih menggunakan instrumen lama. Instrumen baru sudah tersedia di laman LAMEMBA dengan tetap mempertahankan sembilan kriteria, namun arahnya lebih efisien dan berorientasi masa depan,” ujarnya.
Rina menambahkan, Instrumen Akreditasi Unggul (IAU) kini dikembangkan dengan mengurangi jumlah kriteria dari sembilan menjadi tujuh, dengan fokus pada capaian dan dampak. Kriteria tersebut mencakup visi, tata kelola, kemahasiswaan, penelitian, kerja sama, kurikulum, keuangan, dan infrastruktur.
“IAU memberikan keuntungan bagi prodi baru karena lebih fleksibel dan tidak mensyaratkan adanya lulusan untuk bisa meraih status unggul,” tambahnya.
Meskipun demikian, hingga kini belum tersedia modul atau petunjuk teknis resmi untuk pendekatan prospektif dalam penyusunan dokumen evaluasi diri (DED), yang menjadi inti dari sistem baru ini. Oleh karena itu, BPM UMS berperan penting dalam memberikan pendampingan dan pelatihan bagi fakultas serta program studi agar dapat menyesuaikan diri dengan standar terbaru.
Dalam sesi diskusi, peserta sempat menanyakan perbedaan antara akreditasi nasional dan internasional pada sertifikat akreditasi. Narasumber menjelaskan bahwa meski status “Unggul” akan dicantumkan, belum ada kejelasan apakah perbedaan tersebut akan tertulis secara eksplisit.
Melalui kegiatan ini, BPM UMS mengajak seluruh Gugus Penjaminan Mutu (GPM), Unit Penjaminan Mutu (UPM), para dekan, dan unit pendukung akademik untuk memperkuat koordinasi dalam penyusunan standar dan dokumen akreditasi. Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh prodi di UMS siap menghadapi sistem akreditasi baru secara optimal.